Memandang Kadaver Dalam Sudut Pandang Hukum Indonesia

0
17

PERTANYAAN : 

Bagaimana pandangan hukum Indonesia tentang Kadaver untuk keperluan pendidikan? Terima kasih ( JL – Ambon )

JAWABAN :

Baik terima kasih atas pertanyaannya. Kadaver sendiri merupakan jenazah yang telah diawetkan dan secara khusus dipergunakan untuk mempelajari struktur anatomi tubuh oleh mahasiswa kedokteran. Pemanfaatan untuk keperluan pendidikan tersebut dianggap legal di Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam :

  1. Pasal 1b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia, yang berbunyi :
    “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran”
  2. Pada Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi :
    “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat
    anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran”

Tentunya, penggunaan kadaver sebagai pemanfaatan pendidikan memiliki syarat-syarat harus harus diperhatikan, tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 yang menyatakan terdapat 2 (dua) syarat, yaitu :

  • Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit

Perlu diingat bahwa penggunaan kadaver sebagai pemanfaatan pendidikan tidak serta merta dapat dilakukan oleh semua pihak, hanya pihak-pihak berkepentingan dan ahli dalam bidangnya saja, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 :

  • “Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.” ( Pasal 6 )
  • “Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.” ( Pasal 7 )

Berdasarkan Pasal – Pasal diatas disimpulkan bahwa penggunaan kadaver sebagai pemanfaatan dalam dunia pendidikan khusunya dalam penelitian untuk pembelajaran bersifat legal dalam pandangan hukum Indonesia, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. ( SV )

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini