Nafkah Anak : Kewajiban Ayah yang Sering Diabaikan

0
30

PERTANYAAN : 

Bagaimana hukumnya jika seorang ayah tidak memberikan nafkah kepada anaknya yang belum dapat berdiri  menghidupi dirinya sendiri? ( AM – Sulawesi )

JAWABAN :

Terima kasih AM untuk pertanyaannya.

Nafkah diartikan sebagai harta yang diberikan kepada keluarga untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari atau pemenuhan dasar, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dll. Nafkah tidak hanya menyangkut harta atau materi saja, namun menyangkut nafkah batin seperti perhatian, dan kasih sayang antar anggota keluarga.

Seorang Ayah / Suami yang memiliki peran sebagai kepala keluarga, berdasarkan hukum negara ia memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 34 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 yang berbunyi :

“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Bahkan apabila terjadi perceraian pun, kewajiban Seorang Ayah dalam menafkahi ( anak ) tidak terhapuskan.

Oleh karena kewajiban dan tanggung jawab tersebut tertuang dalam hukum di Indonesia. Untuk itu jika merujuk pada pertanyaan Anda yang menanyakan apabila seorang ayah tidak memberikan atau mengabaikan nafkah kepada anaknya, maka ia akan dikenakan sanksi hukumnya. Adapun aturannya tertuang dalam :

  • Pasal 49 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).”

  • Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

  1. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
  2. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
  3. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa perbuatan seorang ayah yang mengabaikan kewajiban dan tanggung- jawabnya dalam memberikan nafkah kepada anaknya yang belum dewasa ( belum berumur 21 tahun ) atau belum mampu berdiri sendiri, bertentangan dengan hukum Indonesia sebagaimana yang sudah tertulis dalam pasal-pasal diatas. Selain bertentangan dengan hukum Indonesia, seorang ayah yang mengabaikan nafkah kepada anaknya pun bertentangan dengan asas moralitas sebagai orang tua. ( SV )

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini