Peranan Penting Visum Et Repertum

0
5

PERTANYAAN 

Seberapa pentingkah dokumen laporan visum khususnya dalam kasus tindak pidana? Terima kasih ( DK – Aceh )

JAWABAN

Baik, terima kasih DK atas pertanyaannya.

Visum Et Repertum atau yang lebih sering kita kenal dengan visum merupakan suatu surat keterangan atau laporan mengenai suatu pemeriksaan medis korban tindak pidana dengan mencakup detail dari kondisi korban, baik jenis luka, posisi luka, kondisi psikis korban, zat berbahaya dalam tubuh, bahkan penyebab kematian beserta perkiraan waktu terjadinya kematian.

Visum termasuk kedalam “Surat” yang dibuat dan ditandangani diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 KUHAP maka laporan visum secara hukum dianggap sebagai alat bukti.

Meskipun dianggap sebagai suatu alat bukti, untuk menerbitkan laporan visum dengan hasil yang sah sebagai alat bukti hukum harus memperhatikan syarat-syarat berikut seperti :

  • Permintaan resmi dari penyidik

Tanpa adanya permintaan dari pihak penyidik, dokter atau ahli medis tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan laporan visum

  • Diterbitkan oleh dokter atau ahli medis yang berkompeten

Visum hanya dapat dilakukan oleh dokter atau ahli medis yang berkompeten dan memiliki izin praktik dalam menerbitkan laporan objektif berdasarkan temuan kondisi fisik maupun psikis korban

  • Dilakukan segera setelah peristiwa

Visum yang dilakukan sesegera mungkin setelah peristiwa akan lebih akurat dalam membantu proses penyelidikan

Laporan Visum ini memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelidikan, dan penyidikan. Bahkan laporan visum pun memiliki peranan yang sangat penting pada saat persidangan, visum dianggap sebagai alat bukti yang kuat dan sulit disangkal oleh karena diterbitkan secara sah oleh ahli medis yang berkompeten dan berisikan fakta medis yang sesungguhnya. Sehingga dengan adanya laporan visum tersebut memperkuat posisi atau bukti korban dalam membela dirinya.

Dasar hukum Visum et repertum diatur secara tidak langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana pasal-pasal tersebut menjelaskan akan pentingnya suatu laporan pemeriksaan medis. Adapun pasal-pasal nya yaitu :

1. Pasal 133 KUHAP

“(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.”

2. Pasal 179 KUHAP

“(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.”

Jadi, Visum et repertum dalam tindak pidana memiliki peranan yang sangat penting dalam menegakkan keadilan dengan mendasar pada hasil medis yang objektif, sah, dan detail sehingga sulit untuk disangkal. Laporan visum digunakan sebagai dasar hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan bukti nyata. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini