Mengapa Pelaku Kejahatan Tidak Bisa Langsung Ditahan?

0
10

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) suatu tindak pidana dibedakan menjadi 2 yaitu Tindak Pidana umum seperti : (pencurian, pembunuhan, penipuan, penganiayaan ), dan Tindak Pidana Khusus seperti : ( korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan manusia )

Mungkin banyak yang bertanya-tanya mengapa seseorang yang sudah jelas melakukan perbuatan pidana tersebut tidak langsung ditahan.

Contohnya ketika ada seorang pencuri yang tindakannya tersebut diketahui warga. Pencuri tersebut sudah jelas terbukti melakukan tindak pidana namun tidak serta-merta dapat langsung ditahan.

Diberlakukan hal tersebut oleh karena harus dilakukan terlebih dahulu proses hukum sesuai aturan hingga ia benar-benar dinyatakan bersalah.

Proses hukum bagi tersangka penting untuk dilakukan, oleh karena mencakup beberapa tujuan seperti :

1. Asas Praduga Tak Bersalah ( Presumption of Innocence )

Merupakan prinsip utama dalam peradilan. Asas ini menempatkan pembuktian, sehingga pihak yang dituduh dianggap tidak bersalah sampai ditemukan bukti yang kuat

2. Hak Untuk Membela

Tertulis dalam pasal 54 KUHAP, menyatakan bahwa pelaku, tersangka, terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum untuk membela dirinya atas tuduhan yang diberikan. Pasal tersebut berbunyi :

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

3. Kebenaran Materiil

Tugas polisi, jaksa, maupun hakim yang diatur dalam KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ) bertujuan pula untuk mengetahui kbenaran materiil dengan menekankan pada pencarian atau pemeriksaan perkara, sehingga kebenaran yang didapat bersifat hakiki dan riil.

Jadi, disimpulkan bahwa proses hukum untuk menahan seorang pelaku kejahatan pidana ada sangat penting untuk dilakukan agar supaya terciptanya putusan yang adil dengan tidak asal vonis. Semua rangkaian proses hukum tersebut memerlukan waktu hingga didapatkan bukti yang kuat untuk menahan pelaku kejahatan. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini