Aturan Hukum Game Viral Koin Jagat Jika merusak Fasiltas Umum

0
20
PERTANYAAN :
Belakangan ini masyarakat sedang ramai menggunakan game aplikasi koin jagat. Dari mereka banyak sekali yang merusak fasilitas umum demi mendapatkan koin. Pertanyaannya adalah, apakah pelaku tersebut dapat dikenakan pasal untuk menjeratnya. Terima kasih ( OZ- Banjar )
JAWABAN :

Terima kasih OZ atas pertanyaannya. Belakangan ini aplikasi game koin jagat memang sedang diminati banyak kelompok masyarakat. Adapun permainan tersebut mengajak pengguna untuk menemukan koin virtual untuk dapat ditukar dengan uang tunai. Namun dengan adanya permainan berhadiah tersebut banyak laporan yang menyebutkan para pemain mengabaikan lingkungan sekitarnya demi mendapatkan koin dengan menyebabkan kerusakan atau kekacauan pada fasilitas umum seperti bangku, taman dan fasilitas publik lainnya.

Berdasarkan pandangan hukum, terkait dengan pengrusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pasal Pidana, yaitu mengacu pada pasal :

1. Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.”

2. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kedua pasal diatas, menjelaskan bahwa segala jenis pengrusakan fasilitas umum dan barang dengan kekerasan dapat dikenakan hukuman Pidana.

Meskipun pemilik resmi aplikasi koin jagat telah memberikan himbauan bahwa koin tidak disimpan pada tempat yang berbahaya dan mengakibatkan kerusakan fasilitas publik, akan tetapi masih banyak masyarakat pengguna aplikasi tersebut yang melakukan pelanggaran dengan merusak fasilitas umum atau publik tersebut. Untuk itu kesadaran diri akan ancaman hukuman pidana dari pengrusakan fasilitas umum harus lebih ditingkatkan dan disikapi dengan bijak. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini