Pergantian tahun baru banyak dinantikan oleh semua orang, oleh karena pergantian tahun merupakan awal baru dalam perubahan hidup yang positif serta tujuan dan harapan-harapan baru yang lebih baik kedepannya. Pergantian tahun baru pun juga seolah-olah memberikan kita kesempatan untuk saling bertemu, bercerita, dan bersenang-senang bersama keluarga.
Peringatan pergantian tahun atau malam tahun baru yang dinantikan tentunya disambut meriah oleh seluruh masyarakat dengan mengikuti perayaan yang paling ditunggu-tunggu, yaitu pesta kembang api. Namun perlu diingat, bahwa perayaan tersebut harus dilakukan dengan adanya izin keramaian.
Izin keramaian tersebut mengacu pada beberapa aturan, seperti halnya yang dituliskan dalam laman website Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), yakni :
1. Pasal 510 KUHP TENTANG KERAMAIAN UMUM :
“(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Untuk apa saja syarat yang harus dilampirkan ketika mengurus Surat Izin Keramaian yaitu sebagai berikut :
-
- Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
- Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
- Jumlah dan Jenis Kembang api
- Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
- Identitas Penyala Kembang Api
- Identitas Penanggung jawab Kegiatan
- Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut
- Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
Izin keramaian diperlukan guna menjaga masyarakat yang berpartisipasi supaya tetap dalam keadaan kondusif, nyaman dan aman. Selain itu, tentunya dengan adanya izin keramaian antisipasi dari resiko-resiko yang mungkin timbul ketika acara berlangsung tersebut dilakukan dengan mempersiapkan dan mengerahkan personil dari pihak kepolisian. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.