Mengupas Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyidikan Dalam Tindak Pidana Korupsi

0
48

Sedang hangat diberitakan terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan    3 (tiga) orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejagung pada tanggal 23 Oktober 2024, mereka ditangkap oleh Tim Jampidsus Kejagung karena adanya dugaan suap atau gratifikasi atas Kasus Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan, “ kok bisa ya Jaksa menangkap Hakim, kan Hakim kedudukannya lebih tinggi dari Jaksa ”.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam artikel ini kami akan membahas dan mengupas terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan dalam Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diatur bahwa :

  1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
  2. Melakukan penuntutan;
  3. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  5. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  6. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Diterangkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang – Undang Kejaksaan sebagaimana terurai diatas bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang. Maksud dari Tindak Pidana Tertentu tersebut telah diuraikan secara jelas dalam Bab Penjelasan Pasalnya, yang mana Tindak Pidana Tertentu tersebut maksudnya adalah Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Selain itu, diatur juga pada Pasal 30 B huruf a dan d Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu :

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang :

  1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
  2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
  3. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
  4. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, 95nepotisme; dan
  5. Melaksanakan pengawasan multimedia.

Dari aturan perundang – undangan sebagaimana terurai diatas artinya Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya pihak Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web  kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini