Kemana Larinya Dana Denda Narapidana

0
57

PERTANYAAN :

Dalam hukum Indonesia dikenal istilah hukuman Denda. Pertanyaannya dikemanakan dana denda tersebut? ( PR – Makassar )

Terima kasih atas pertanyaannya

Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu jenis hukuman pokok yang menyangkut harta bagi seseorang yang dijatuhi hukuman karena melanggar aturan undang-undang, yaitu dengan membayar sejumlah uang atas hukuman yang harus dipenuhi. Besaran nominal yang harus dibayarkan narapidana tersebut berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, adapun besaran denda yang telah diputus tersebut bersifat wajib untuk dibayarkan.

Adapun salah satu contoh pasal dengan hukuman pidana denda, tercantum dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.”

Sebagai masyarakat umum kita pasti memiliki rasa penasaran tentang denda yang dibayarkan oleh narapidana seperti “KEMANA DANA PIDANA DENDA itu dilarikan?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, acuannya adalah pada Pasal 42 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yang mana bunyi dari pasal tersebut yaitu :

“Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.”

Dengan demikian dengan mendasar pada Pasal 42 KUHP diatas, denda yang dijatuhkan kepada narapidana untuk ia bayarkan akan masuk pada kas negara dan tidak diberikan kepada korban. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini