PERTANYAAN :
Di media sosial tengah ramai berita tentang seseorang yang terancam dipenjara karena memelihara seekor landak jawa yang tidak diketahuinya termasuk ke dalam hewan yang dilindungi. Apakah ada UU tentang hewan yang dilindungi tersebut? (RM-Sulawesi)
Baik terima kasih pertanyaannya,
Hewan merupakan jenis sumber daya hewani yang hidup baik di darat, air atau udara. Sedangkan hewan yang dilindungi berarti segala jenis hewan liar yang bagian-bagiannya ditetapkan sebagai hewan untuk dilindungi baik hidup maupun mati. Sehingga kita tidak boleh asal menangkap dan memelihara hewan yang dilindungi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang untuk :
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan ditjen Peraturan Perundang-undangan www.djpp.depkumham.go.id hidup;
- Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Kemudian terkait klasifikasi berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jenis satwa yang dilindungi yaitu :
“Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam :
a. Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang. “
Untuk mengetahui apakah landak jawa termasuk hewan yang dilindungi atau tidak, kita bisa mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Pada halaman 11 Lampiran tersebut menyatakan bahwa landak jawa atau yang disebut dengan hystrix javanica merupakan satwa yang dilindungi, sehingga bagi seseorang yang sengaja memeliharanya terkena ancaman hukum Pidana.
Adapun ancaman hukumnya yaitu mengacu pada Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi : “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).”
Namun apabila seseorang tersebut memelihara hewan yang dilindungi sedangkan ia tidak mengetahuinya sebagai hewan yang termasuk ke dalam klasifikasi yang dilindungi, maka ia dapat dibebaskan oleh majelas hakim. Ia didakwa dengan dengan UU No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terbukti memelihara hewan yang dilindungi, tetapi terbukti juga bahwa ia tidak mengetahui jenis hewan tersebut dan tidak ada niat untuk memperjualbelikannya. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.