PERTANYAAN :
Saya mempunyai tabungan di bank, ketika saya akan mentransfer uang ke keluarga saya, saya melakukan kesalahan sehingga terkirim ke orang lain dan kemudian orang tersebut tidak mau mengembalikannya. Pasal apa yang dapat menjerat orang tersebut? Mohon dijawab (SG-NTB)
Terima kasih pertanyaanya,
Transfer dana merupakan tindakan sehari-hari yang dilakukan masyarakat, mengenai pengertian secara hukum tentangnya tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang menyatakan bahwa :
“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.”
Dalam melakukan transfer dana kita sebagai manusia tentunya bisa mengalami kesalahan, kesalahan tersebut seringnya diakibatkan karena kurang teliti dalam memasukkan nomor rekening atau bank, dan kesalahan pada sistem.
Kemudian ketika kita menyadari bahwa kita melakukan kesalahan transfer dana tersebut, kita bisa langsung melaporkannya dengan cara :
1. Menghubungi pihak bank
Pihak bank disini adalah sebagai perantara dalam pengembalian dana. Setelah menyadari bahwa salah melakukan transfer dana. Maka dapat dilakukan dengan melakukan calll center atau mendatangi cabang bank terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti :
- Kartu identitas diri, seperti KTP, SIM, dan KITAS bagi warga negara asing.
- Kartu debit/kredit.
- Bukti transfer, bisa dalam bentuk screenshot dari aplikasi mobile banking atau struk dari ATM.
2. Menceritakan Alur Kejadian
Tahapan selanjutnya yaitu dengan menceritakan kronologi awal hingga akhir terkait salah transfer tersebut. Petugas bank akan mengajukan pertanyaan terkait dengan tanggal dan waktu, nomor rekening penerima dan lain-lain. tahapan ini perlu dijawab dengan jelas karena akan berpengaruh pada kredibilitas laporan salah transfer dana
3. Menunggu verifikasi dari bank
Ini merupakan tahapan yang paling dinantikan yang mana setelah pihak bank menghubungi penerima dana yang keliru tersebut,pihak bank akan meminta konfirmasi ke penerima dana yang keliru
Tahapan dalam pelaporan salah transfer, utamanya pada poin ke- 3 (tiga) yaitu verifikasi, disini dapat terjadi 2 kemungkinan yaitu :
- Penerima bersedia, dana yang salah ditransfer akan otomatis diambil oleh pihak bank dari rekening yang dimaksud dan dipindahkan ke rekening awal pengirim
- Penerima tidak bersedia, Penerima tidak mengakui bahwa ada kesalahan transfer ke rekeningnya
Apabila penerima transfer tidak mau mengakuinya, tidak perlu khawatir karena tindakan tersebut termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Penerima tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang yang termasuk kedalam ranah pidana, yaitu Pasal 85 yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan bunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “
Pasal diatas cukup menjelaskan ancaman hukuman bagi penerima kesalahan transfer dana yang tidak mengakui dan enggan mengembalikannya dengan ancaman pidana dan denda yang telah tertulis dalam Pasal tersebut.
Meskipun tindakan salah transfer terdapat Undang-Undang yang mengaturnya sehingga penerima yang tidak mengakuinya dapat dijerat Pidana. Namun, Alangkah lebih baiknya jika kita meningkatkan ketelitian kita ketika melakukan transfer agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian jawaban dari kami. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.