Apakah Bisa Hakim Dalam Perkara Pidana Mengajukan Saksi?

0
57

Pengertian saksi sebagaimana menurut hukum yaitu “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.” ( Pasal 1 Ayat 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) )

Keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan dan sangat diperlukan guna memberikan kepastian fakta dalam penyelesaian suatu perkara. Atas keterangan saksi pun berpengaruh kepada Hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Terkait pertanyaan apakah bisa seorang Hakim yang mengajukan saksi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui pihak mana sajakah yang dapat mengajukan saksi dalam persidangan ranah Hukum Pidana yang mengacu pada ketentuan hukum Indonesia. Adapun pasal tersebut yaitu :

Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, yang berbunyi :

“Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang
dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut
umum, terdakwa atau penasihat hukum;”

Berdasarkan pasal diatas, dapat diketahui bahwa yang dapat mengajukan saksi dalam persidangan pidana yaitu Penuntut umum, terdakwa itu sendiri dan penasihat hukumnya.

Kemudian terkait kewenangan Hakim dalam  mengajukan saksi  tercantum dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : “Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.”

Dengan demikian, dalam persidangan perkara pidana seorang hakim “Tidak Dapat Mengajukan Saksi”, namun hanya memiliki wewenang untuk “menghadirkan saksi” dengan memerintahkan kepada Penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum supaya memanggil saksi dalam pembuktian fakta perkara di persidangan. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini