Apakah kalian pernah mendengar istilah Poliandri?
Apa itu Poliandri?
Poliandri merupakan sistem perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita (istri) dengan beberapa pria (suami) dalam waktu yang bersamaan. Istilah poliandri itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu polys yang artinya “banyak” dan anēr atau andros yang artinya “pria”.
Selama ini kita jarang melihat adanya seorang wanita yang menikahi beberapa pria, meskipun demikian praktik Poliandri tetap saja bisa di terjadi. Salah satu contoh kasusnya yaitu Noneng (28), warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diusir warga karena poliandri pada Mei tahun 2022 lalu
Perkawinan Poliandri Dilarang di Indonesia, oleh karena bertentangan dengan kodrat wanita, norma hukum, agama dan masyarakat. Selain itu, Indonesia pun menganut sistem perkawinan Monogami sehingga Poliandri tersebut jelas dilarang. Monogami sendiri di deskripsikan pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi :
“(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
Selain itu, larangan Poliandri pun didasari oleh hubungan hukum Ahli waris, yang mana apabila seorang wanita (isteri) melakukan poliandri maka antara anak dengan ayah memiliki kekaburan hubungan darah, karena terdapat beberapa pria yang dinikahi sang ibu secara bersamaan.
Perkawinan Poliandri memiliki faktor-faktor penyebab, diantaranya yaitu kurangnya pendidikan atau pemahaman tentang poliandri baik dalam hukum negara maupun hukum agama, faktor ekonomi, dan tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga.
Dapat disimpulkan bahwa Poliandri sangat dilarang di Indonesia karena melanggar norma. Apabila seorang wanita akan menikah lagi seharusnya ia telah mengakhiri pernikahan terdahulunya, itupun apabila atas pernikahan sebelumnya tersebut memiliki alasan yang sah untuk mengakhirinya.
Wanita yang melakukan Perkawinan Poliandri dapat dikenakan sanksi pidana Perzinahan yang tercantum dalam Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun : Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu “
dan Pasal 284 dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
Demikian penjelasan tentang Perkawinan Poliandri di Indonesia. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.