PERTANYAAN :
Tindakan vandalisme sering terjadi di tengah – tengah masyarakat, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana? (AY-Jakarta)
Terima kasih atas pertanyaanya
Vandalisme merupakan tindakan yang dilakukan dengan merusak atau menghancurkan suatu properti milik orang lain. Vandalisme ini lebih merujuk ke pengrusakan jendela, pintu, struktur bangunan dan yang lebih sering terjadi adalah pencoretan bangunan dengan tulisan dan gambar yang merusak keindahan dan menimbulkan kerugian
Berdasarkan pengertian diatas, menjawab pertanyaan Anda. Maka, vandalime merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana, sebagaimana merujuk pada beberapa Pasal dibawah Ini :
1. Pasal 406 Ayat (1) KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Pasal 408 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan-bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
3. Pasal 489 Ayat (1) KUHP
“Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
Faktor-faktor dilakukannya vandalisme pada setiap orang utamanya remaja diklasifikasikan menjadi 2 macam berdasarkan lingkungannya yaitu :
- Lingkungan Keluarga : Kurangnya pengawasan orang tua, tidak mendapatkan rasa keharmonisan dari orang tua, tidak tersalurkannya bakat
- Lingkungan Sekolah : Pergaulan yang kurang sehat, terabaikan oleh teman atau guru
Meskipun tindak vandalisme digolongkan sebagai tindak Pidana kejahatan, tetapi tidak serta merta semua aksi mencorat-coret atau vandalisme terhadap struktur bangunan termasuk ke dalam tindak pidana. Contohnya saja aksi membuat grafiti atau seni rupa goresan dengan komposisi warna, bentuk, garis, dan volume yang dilakukan dengan izin pemilik bangunan untuk memperindah arsitektur bangunannya. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.