PERTANYAAN :
Para Koruptor pastinya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhannya. Dalam hal ini, keluarga merupakan bagian terdekat yang pastinya tidak luput untuk ikut menikmati hasil korupsi. Pertanyaannya apakah bisa keluarga koruptor tersebut dijerat pidana meskipun tidak ikut membantu dan tidak tahu darimana harta yang diberikan tersebut didapatkan? (BD-Banyumas)
Terima kasih Pertanyaannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami jelaskan terlebih dahulu apa itu Korupsi (Tipikor). Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan pemanfaatan kekuasaan dan kewenangan yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara guna kepentingan pribadi.
Kembali pada pertanyaan Anda, berdasarkan informasi yang ada berikan. Keluarga koruptor baik anak,istri,suami, maupun kerabat terdekat tentunya tidak akan luput dari pemberian harta korupsi dan menikmatinya.
Adapun harta tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnya tanpa diketahui bahwa harta tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian anggota keluarganya tersebut dapat dianggap sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Pencucian uang yaitu proses menyembunyikan pendapatan illegal sehingga seolah-olah pendapatan tersebut didapatkan dengan cara yang sah/legal. Sedangkan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pasif,berarti seseorang yang menerima dan menggunakan harta hasil korupsi.
Oleh karena keluarganya tersebut dapat dianggap sebagai pelaku Pidana Pencucian Uang pasif, maka Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi dasar dalam penuntutan hukumnya. Pasal tersebut Berbunyi :
“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dengan demikian disimpulkan bahwa keluarga korupsi yang ikut menikmati dan menerima harta, meskipun tidak diketahuinya bahwa itu merupakan harta hasil korupsi. Maka ia dapat dijerat hukum Pidana
Demikian Penjelasan dan jawaban kami. Semoga bermanfaat. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.