PERTANYAAN :
Selamat sore. Saya mau bertanya tentang perselingkuhan yang saya alami. Suami saya baru saja mengaku kepada saya bahwa ia telah zina dengan berselingkuh sebanyak 3 (tiga) kali pada 7 (tujuh) tahun lalu. Ketika mendengar pengakuan suami saya, saya tidak terima dan ingin melaporkannya. Apakah bisa hal tersebut saya lakukan? Terima kasih (JN-Surabaya)
Terima Kasih Pertanyaannya
Perselisihan yang diakibatkan oleh adanya tindakan perselingkuhan yang dilakukan salah satu pihak dalam ikatan pernikahan memang tidak ada habisnya. Banyak pernikahan yang mengalami konflik tersebut sehingga terjadilah pelaporan atas dasar perselingkuhan.
Tidak banyak diketahui bahwa terkait dengan Kasus perselingkuhan, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana perzinahan yang pelaporannya hanya dapat dilakukan dengan dasar pengaduan dari pihak suami atau istri yang merasa dirugikan. Perzinahan pada dasarnya disebut dengan (overspel) diatur dalam Pasal 284 Ayat (1) KUHP yang menyatakan hukuman bagi pelaku perzinahan yaitu :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
- a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”
Kemudian, tentang masa Daluwarsa dari laporan tindak pidana perzinahan itu sendiri, hukum Indonesia mengaturnya dalam Pasal 78 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi :
“Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.”
Oleh karena zina berupa perselingkuhan termasuk kedalam tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, maka penetapan masa daluwarsanya mengacu pada Pasal 78 Ayat (1) Angka 2 KUHP dengan kewenangan untuk melaporkan/menuntut pidananya hapus setelah 6 (enam) tahun.
Dengan demikian, pertanyaan Anda yang menyebutkan bahwa tindak perselingkuhan yang dilakukan suami Anda adalah 7 (tujuh) tahun lalu, maka berdasar Pasal 78 Ayat (1) Angka 2 KUHP Anda tidak dapat mengajukan proses hukum kepada pihak berwajib atas dasar Perselingkuhan karena kasus tersebut sudah daluwarsa. Demikian jawbaban dari kami, untuk menjawab pertanyaan Anda. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.