Menyebarkan Nomor HP Orang lain Tanpa Izin Bisa Dipidana

0
285

Setiap orang tentunya memiliki hak tersendiri dalam melindungi data-data pribadinya. Salah satu contohnya adalah privasi untuk nomor HP. Namun banyak orang yang menganggap bahwa menyebarkan nomor HP orang lain tanpa izin merupakan hal yang biasa dilakukan dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

Menyebarkan nomor HP orang lain dapat dilakukan jika sudah ada ijin dari pemilik nomor HP. Namun jika hal tersebut dilakukan tanpa izin orang yang bersangkutan termasuk suatu tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, yang berbunyi :

  1. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusakan, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”

Untuk jerat pidananya tertuang dalam Pasal 48 UU ITE yang berbunyi :

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya aturan pidana tersebut, berhati – hatilah jika akan memberikan atau menyebarkan nomor HP orang lain. Izinlah terlebih dahulu kepada pemilik nomor HP sebelum memberikannya kepada orang lain, jika anda tidak ingin terjerat pidana. Meskipun terlihat hal yang biasa dan sepele, namun jerat pidana dapat menghantui anda. Kesadaran kita akan norma kesopanan pun perlu diperhatikan, agar supaya privasi orang lain dapat terjaga dengan baik. (SV, IM)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini