PERTANYAAN :
Selamat Siang, beberapa hari lalu tiba – tiba ada foto saya terupload di media sosial orang yang tidak saya kenal. Saya merasa orang tersebut mengambil foto saya secara diam – diam dan tanpa izin saya langsung menguploadnya ke media sosial. Pertanyaan saya, bagaimana konsekuensi hukumnya jika ada orang yang secara diam – diam mengambil gambar kita lalu mengunggahnya ke media sosial tanpa izin ? Apakah ada jerat pidana yang bisa dibebankan kepada orang tersebut ? Mohon jawabannya, terima kasih (YN-Jepara)
Terima kasih pertanyaannya…
Kemajuan teknologi saat ini menjadi jembatan maraknya tindak pidana yang terjadi, karena tanpa kita sadari saat ini kita telah memasuki era teknologi dimana segala sesuatunya dilakukan secara online. Mayoritas para kaum muda terkhususnya menyibukkan dirinya dengan memanfaatkan teknologi yang ada, salah satu contohnya mereka mencari penghasilan dengan menggunakan teknologi yang ada. Marak konten kreator bermunculan dalam berbagai macam sosial media. Mereka membutuhkan objek – objek menarik untuk bahan konten yang akan mereka upload, hingga mengabaikan batasan – batasan yang ada, yang mana hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
Salah satu contohnya seperti yang saudari alami, tiba – tiba ada foto saudari terupload di media sosial tanpa saudari ketahui. Mereka tidak mengetahui jika hal – hal sederhana seperti itu dapat menjerat mereka sendiri ke ranah hukum, karena foto tergolong hak privasi seseorang, tidak dapat diambil begitu saja dan disebarluaskan tanpa izin orang tersebut. Secara tertulis aturan mengenai larangan mengupload foto orang lain tanpa izin tertuang dalam Pasal 12 Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
“ Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya ”
Untuk jerat pidananya diatur dalam Pasal 115 Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
“ Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu aturan lainnya juga terdapat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi :
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. ”
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi :
“ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ”
Diharapkan dengan telah adanya jerat pidana bagi pelaku pengupload foto orang lain tanpa izin dapat memberikan efek jera pada pelaku, agar lebih berhati – hati dalam bertindak dan membuat konten, jangan sampai demi mendapatkan keuntungan pribadi harus merugikan orang lain.
Tindak pidana mengupload foto orang lain tanpa izin ke media sosial sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta termasuk delik aduan, sehingga pihak korban yang dirugikan secara langsung dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (SV,IM)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.