Tidak semua tindak pidana bisa dikatakan sebagai tindak pidana berat. Ada juga tindak pidana ringan (Tipiring) yang sering kita jumpai di sekitar kita. Definisi Penganiayaan ringan merupakan penggunaan kekerasan yang tidak menimbulkan luka – luka yang serius atau membahayakan seseorang, tindakan bisa dilakukan dengan cara, seperti memukul, menendang, mencekik, atau menggigit asal tidak menimbulkan luka serius.
Dalam tindak pidana penganiayaan ringan, selain menggunakan tindakan kekerasan, tindakan tersebut juga dapat terjadi hanya dengan ancaman atau tindakan kekerasan secara tidak langsung, seperti contohnya apabila seseorang mengancam pemilik barang untuk menyerahkan barangnya, selain itu apabila pemilik barang tidak menyerahkan barangnya, hingga dilakukan kekerasan oleh orang tersebut kepada pemilik barang, hal tersebut termasuk kedalam perbuatan penganiayaan ringan.
Tentang tindak pidana penganiayaan ringan termasuk kategori delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP, yang bunyi sebagai berikut:
1. “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Rupiah). Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
2.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”
Pasal 352 KUHP menyebutkan bahwa “ Penganiayaan Ringan” termasuk dalam kategori kejahatan ringan, dan suatu perbuatan dikatakan termasuk tindak pidana penganiayaan ringan apabila telah memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :
1. Bukan penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP);
2. Bukan penganiayaan terhadap salah satu orang tuanya yang sah, istri atau anaknya;
3. Terhadap pejabat ketika menjalankan tugasnya (Pasal 356 KUHP).
4. Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Berdasarkan Pasal 352 KUHP diatas, ditegaskan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp 4.500.000,00 ( Empat Juta Lima Ratus Rupiah ).
Meskipun Tindak Pidana Penganiayaan Ringan termasuk dalam kategori kejahatan ringan dan jerat pidana serta denda yang dijatuhkan relatif ringan, namun hal tersebut tidak boleh diabaikan, mengingat masih banyak diluar sana orang yang berani melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, hingga mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Peran pemerintah dan para penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantasnya, agar para pelaku dan orang yang berniat akan melakukannya tidak melakukan serta ada efek jera yang dijatuhkan kepada pelaku. (SV, PTR)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum onlin