Beberapa hari lalu masyarakat kembali dihebohkan dengan kejadian penangkapan pelaku penculikan anak di daerah Bandung Barat yang videonya sempat viral.
Menurut Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Adapun ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana penculikan anak diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Pasal 76F Undang – Undang No. 35 Tahun 2014, dan 330 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, disebutkan bahwa :
“Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa :
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan / atau perdagangan Anak.”
Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa:
1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dari beberapa ketentuan sebagaimana terurai diatas, jerat pidana yang dibebankan kepada pelaku penculikan anak tidak main – main. Selain jerat pidana penjara, juga dibebankan pidana denda, karena apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut tentunya akan mengganggu psikologis anak sebagai korban. Semoga jerat pidana tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku penculikan anak, dan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana penculikan anak yang sedang marak terjadi. (SV, WND)