Marak beredar berita terkait perbuatan curang yang dilakukan oleh produsen yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, seperti tentang beredarnya biskuit beracun, makanan daluwarsa, makanan yang mengandung zat tekstil berbahaya, dan sebagainya. Pelaku mengesampingkan dampak – dampak negatif yang ditimbulkan, karena tujuan mereka hanya untuk mencari keuntungan semata. Kerugian sangat jelas diderita oleh para konsumen, baik kerugian dibidang kesehatan, kerugian materiil, maupun moril.
Dalam Pasal 90 UU Pangan diatur bahwa “ Setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar, berupa pangan yang :
- mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
- mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
- mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
- diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
- sudah kedaluwarsa.
Namun dalam Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU Pangan hanya mengatur terkait sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar. Adapun sanksi administratifnya antara lain :
- Denda;
- Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
- Ganti rugi; dan/atau
- Pencabutan izin.
Sanksi Administratif saja tidak akan memberikan efek jera kepada para produsen curang tersebut, sehingga diperlukan sanksi pidana agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Untuk sanksi pidana dapat mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
Bagi para produsen makanan yang didalamnya mengandung bahan berbahaya hati – hati, karena jerat pidana mengintai kalian, ancaman pidana serta dendanya tidak main – main, sehingga hati – hati dalam bertindak, apa yang kalian lakukan sangat berdampak kerugian yang sangat besar bagi konsumen. (SV,IM)