PERTANYAAN ?
Selamat siang pak / bu. Mohon izin bertanya, jika seseorang berniat untuk menjatuhkan martabat orang lain yang tidak disukainya dengan tujuan agar seseorang tersebut masuk penjara dengan membuat laporan palsu, dan nyata – nyata terbukti apa yang dilaporkannya itu tidak benar dan tidak terbukti dilakukan oleh seseorang yang dilaporkan, maka apakah seseorang yang telah membuat laporan palsu tersebut apa bisa dikenai hukuman, dan apa akibat hukumnya ? Terima kasih. (DW, Kebumen)
Baik, terima kasih untuk pertanyaannya
Laporan palsu yaitu suatu bentuk penyampaian berita, keterangan atau informasi yang tidak benar atas suatu kejadian yang sebenarnya. Penyampaian berita, keterangan atau informasi yang diajukan mengenai kecurigaan peristiwa tindak pidana yang tidak sesuai atau keterangan yang tidak benar dengan fakta peristiwa sebenarnya. Pelaku memiliki motif agar seseorang yang dilaporkannya dapat diproses secara hukum atas tindakannya karena biasanya pelaku memiliki rasa amarah terhadap seseorang yang tidak disukainya, sehingga timbul rasa ingin memasukkan seseorang kedalam penjara. Seseorang dikatakan melakukan perbuatan tindak pidana Laporan Palsu, jika pihak tertuduh dinyatakan “Tidak Terbukti” melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya.
Ancaman hukuman dan akibat hukum terhadap seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana laporan palsu, dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yang berbunyi :
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Seseorang dapat diancam pidana laporan palsu, sebagaimana tertuang dalam pasal 220 KUHP jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana;
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi;
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Tetapi, jika laporan palsu tersebut berlanjut kedalam proses persidangan, maka pelaku laporan palsu dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsunya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 242 KUHP:
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Seseorang dapat diancam pidana laporan palsu, sebagaimana tertuang dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;
- Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
- Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang;
- Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut;
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (2)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
- Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
- Dilakukan dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka;
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Demi tegaknya Kebenaran dan keadilan yang seadil – adilnya, maka kunci dalam penegakkan hukum para penegak hukum harus jeli dalam setiap proses rangkaian pemeriksaan dari kepolisian, agar tidak mengakibatkan dampak kerugian atas tuduhan yang dilaporkan tersebut. (SV, PTR)