Aturan Mengenai Pelanggaran Ketertiban Umum

0
61

Ketertiban umum (public order) merupakan suatu keadaan yang aman, tenang, dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma – norma yang ada. Ketertiban umum mencakup dalam hal yang mengedepankan ketentraman, keamanan dan menciptakan suatu tatanan sosial yang kondusif.  Namun, tidak semua masyarakat bersedia turut andil dalam menjaga ketertiban umum. Pelanggaran terhadap ketertiban umum masih banyak terjadi di masyarakat, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Jerat pidana terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap Ketertiban Umum diatur dalam Pasal 503 KUHP sampai dengan Pasal 505 KUHP, adapun uraiannya adalah sebagai berikut :

A. Pasal 503

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah :

(1) barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;

(2) barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

B. Pasal 504

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

C. Pasal 505

(1) Barang siapa bergelandang tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Meskipun jerat pidana bagi Pelanggar Ketertiban Umum sangat ringan, namun alangkah baiknya jika kita menghindari perbuatan – perbuatan yang tergolong Pelanggaran Ketertiban Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 503 KUHP sampai dengan Pasal 505 KUHP, karena dengan kita menjaga ketentraman, keamanan dan menciptakan suatu tatanan sosial yang kondusif, maka akan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini