Perbarengan Tindak Pidana dalam KUHP dikenal dengan istilah concursus atau samenloop. Yang dimaksud dengan Perbarengan Tindak Pidana adalah gabungan dari beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam waktu tertentu.
Bentuk – bentuk Perbarengan Tindak Pidana diatur dalam Pasal 63 – Pasal 71 KUHP, yaitu :
1. Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis)
Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis) diatur dalam Pasal 63 KUHP, yaitu :
“(1) Jika satu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu norma pidana, yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu; jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat.
(2) Jika bagi suatu perbuatan yang termasuk dalam norma pidana umum, ada suatu norma pidana khusus, norma pidana khusus ini saja yang harus dipakai.”
Dalam Concursus Idealis ini jerat pidana yang diterapkan mendasar pada ancaman pidana yang terberat.
2. Perbuatan Berlanjut (Delictum Continuatum/ Voortgezette Handeling)
Perbuatan Berlanjut (Delictum Continuatum/ Voortgezette Handeling) diatur dalam Pasal 64 KUHP, yaitu :
“(1) Dalam hal antara beberapa perbuatan, meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada sedemikian hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, maka hanyalah satu aturan hukum saja yang diberlakukan, jika berlainan, maka dipakai aturan dengan hukuman pokok yang terberat.”
Dalam Perbuatan berlanjut (Delictum Continuatum/ Voortgezette Handeling), jerat pidananya mengacu pada ancaman pidana yang terberat.
3. Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis)
Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) diatur dalam Pasal 65, 66 dan 70 KUHP, yaitu :
- Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP, berbunyi :
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan yang atasnya ditentukan hukuman pokok yang sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan
(2) Lama yang tertinggi dari hukuman itu adalah jumlah hukuman-hukuman tertinggi atas perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari hukuman yang terberat ditambah sepertiga
- Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 KUHP, berbunyi :
“Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan yang atasnya ditentukan hukuman pokok tidak sejenis, maka setiap hukuman itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi hukuman yang tertinggi ditambah sepertiga.”
- Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 KUHP, berbunyi :
“Jika ada gabungan secara dimaksud dalam Pasal 65 dan 66 atau antara pelanggaran dengan pelanggaran maka untuk tiap-tiap pelanggaran itu dijatuhkan hukuman dengan tidak dikurangi.”
Dalam Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) ada 3 (tiga) sistem ukuran pemidanaan untuk menetapkan beratnya hukuman dalam Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) yang diatur dalam KUHP, yaitu sistem absorbsi diperberat, sistem kumulasi yang diperingan, dan sistem kumulasi (yang murni, dan tidak terbatas).
Jadi bagi seseorang yang berniat untuk melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu tertentu, artinya orang tersebut siap menjalani pidana yang jauh lebih berat dibandingkan dengan hanya melakukan satu tindak. Jangan pernah melakukan tindak pidana jika tidak ingin menghabiskan waktu didalam jeruji besi (SV, IM)