Setiap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan tentunya harus mendapatkan sanksi / hukuman pidana yang setimpal dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Namun apabila orang tersebut melakukan tindak pidana kejahatan dengan tujuan untuk melakukan pembelaan diri, maka sanksi / hukuman pidana yang dijatuhkan jelas tidak dapat disamakan dengan orang yang benar-benar memiliki niat untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
Pada intinya pembelaan diri adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk melindungi keselamatan nyawa, harta benda, dan kehormatannya. Tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut, karena tujuan utamanya semata – mata untuk menghindar dan melindungi diri dari serangan atau ancaman tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh pihak lain.
Adapun Pasal yang mengatur terkait Pembelaan Diri tercantum dalam Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, yang berbunyi :
1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Dari uraian bunyi Pasal 49 KUHP diatas, Pembelaan diri dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Pembelaan Diri / Noodweer (Pasal 49 Ayat (1) KUHP)
Merupakan suatu perbuatan yang bersifat pembelaan yang terpaksa dilakukan karena adanya serangan atau ancaman yang melawan hukum yang terjadi seketika itu. Contohnya disini : ada seorang begal yang menodong dengan pisau, kemudian korban melakukan pembelaan diri dengan menendang tangan pelaku begal agar pisau terjatuh, namun ternyata pelaku ikut terpelanting jatuh dan tertabrak mobil hingga meninggal. Dari contoh tersebut perbuatan korban yang menendang tangan pelaku begal hingga membuat pelaku begal terpelanting jatuh dan tertabrak mobil hingga meninggal dunia, tidak dapat dipidana, karena tujuan korban melakukan penendangan tersebut adalah untuk menghentikan serangan atau ancaman dari pelaku begal tersebut dan untuk melindungi diri dari serangan atau ancaman yang terjadi seketika saat itu. Korban tidak ada niat sengaja untuk menganiaya dan/atau membunuh pelaku begal hingga menyebabkan pelaku begal meninggal dunia. Perbuatan Pembelaan Diri / Noodweer yang dilakukan korban tergolong dalam alasan penghapus pidana.
2. Pembelaan Diri Luar Biasa / Noodweer Excess (Pasal 49 Ayat (2) KUHP)
Merupakan suatu perbuatan yang bersifat pembelaan diri yang dilakukan melampaui batas akibat adanya guncangan psikologis / jiwa yang parah yang dialami korban. Ketika seseorang menjadi korban tindak pidana kejahatan, tentunya psikologis / jiwa korban akan terguncang karena rasa ketakutan dan kecemasan yang luar biasa, dan dalam kondisi tersebut seseorang mungkin akan melakukan pembelaan diri yang luar biasa / diluar batas. Meskipun seseorang yang menjadi korban melakukan pembelaan diri yang luar biasa / diluar batas, namun pidana tidak dapat dijerat kepadanya, karena apa yang dilakukan tersebut diluar kontrol akibat guncangan psikologis / jiwa yang terjadi akibat adanya serangan atau ancaman yang terjadi seketika dan mendadak.
Kedua macam pembelaan diri tersebut pada intinya tidak dapat dipidana jika dilakukan oleh korban seketika saat serangan atau ancaman tindak pidana kejahatan tersebut terjadi kepadanya. Tidak dapat digolongkan pembelaan diri jika perbuatan tersebut masih tetap dilakukan setelah serangan atau ancaman tindak pidana kejahatan tersebut tidak lagi dilakukan oleh pelaku.(SV,IM)