Laporan dan Pengaduan merupakan istilah yang tidak asing terdengar di telinga kita, namun demikian masih banyak orang awam belum memahami terkait perbedaan istilah Laporan dan Pengaduan dalam konteks hukum Pidana. Kebanyakan orang menyama-ratakan pengertian dari Laporan dan Pengaduan sebagai suatu hal yang sama, akan tetapi tidak seperti itu, meskipun secara fungsi dan tujuan dari kedua istilah tersebut sama, yaitu memberitahukan suatu peristiwa atau kejadian dugaan adanya tindak pidana kepada pihak yang berkewenang yaitu Polisi, akan tetapi hukum materilnya berbeda, berikut akan dijabarkan terkait perbedaan Laporan dan Pengaduan :
1. PENGERTIAN LAPORAN
Pengertian Laporan tercantum dalam Pasal 1 Ayat 24 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), yang berbunyi :
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Menurut Pasal diatas Laporan dapat dibuat oleh siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana kejahatan tersebut kepada pihak yang berwenang, atas kemauan sendiri atau karena kewajiban hukum. Pokok laporan yaitu berisi fakta tindak pidana kejahatan yang diketahui, diamati dan dialami, oleh karena itu apabila melihat, mendengar atau mengalami suatu tindak pidana kejahatan, anda dapat langsung menghubungi dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib ( Kepolisian ). Sebagai warga negara yang memiliki tanggungjawab besar untuk negara, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan jika kita mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban adanya tindak pidana kejahatan.
2. PENGERTIAN PENGADUAN
Pengertian Pengaduan atau delik aduan tercantum dalam Pasal 1 Ayat 25 KUHAP, berbunyi :
“ Pengaduan merupakan pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan “
Artinya, untuk Pengaduan tidak dapat dilaporkan oleh sembarang orang, dan hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang berkepentingan.
Perbedaan yang mendasar antara Laporan dan Pengaduan adalah pihak yang melakukan pemberitahuan berbeda, termasuk dalam proses hukumnya seperti :
- Jenis Isi
Didalam suatu Laporan isi dari laporan tersebut tentang terjadinya suatu tindak pidana baik yang sedang berlangsung maupun diduga akan terjadi. Sedangkan didalam Pengaduan isi dari pengaduan tentang pemberitahuan pelanggaran hak yang disertai permintaan untuk menindak pelaku
2. Jenis Tindak Pidana
Dalam suatu Laporan, jenis tindak pidana yang diberikan yaitu tindak pidana umum, sedangkan dalam Pengaduan jenis tindak pidana yang diberikan yaitu tindak pidana aduan
3. Pihak yang Melaporkan
Dalam Laporan yang dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib ( Polisi ) yaitu bisa semua orang dapat melakukan laporan, sedangkan dalam Pengaduan yang dapat mengajukan pengaduan adalah pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut
4. Proses Tindakan
Dalam proses tindak pidana, laporan yang sudah dibuat kepada pihak yang berwajib ( Polisi ) tidak dapat dilakukan pencabutan, sedangkan proses tindak pidana pengaduan dapat dicabut pengaduannya dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dibuat pengaduan.
5. Waktu Pengajuan
Jika terdapat, melihat dan mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, maka wajib untuk segera dilaporkan seketika atau secepat mungkin kepada pihak yang berwajib, mengingat dalam membuat laporan ada masa kadaluwarsa perkara, sedangkan didalam pengaduan, jika pihak pengadu berada di Indonesia waktu pengajuan maksimal 6 ( enam ) bulan setelah tindak pidana itu terjadi, dan jika pihak pengadu berada di luar negeri waktu pengajuan paling lama sampai dengan 9 (sembilan) bulan.
Tentunya amat sangat penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami perbedaan antara Laporan dan Pengaduan agar kita tidak keliru dalam penerapan hukum jika suatu ketika terjadi peristiwa tindak pidana kejahatan. (SV, PTR)