Locus Delicti dan Tempus Delicti merupakan dua istilah penting dalam penanganan penyelesaian perkara pidana.
Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin, istilah “Locus” diartikan sebagai tempat, “Tempus” diartikan sebagai waktu, dan “Delicti” diartikan sebagai tindak pidana. Berikut ini merupakan penjelasan singkat apa itu Locus Delicti dan Tempus Delicti serta bagaimana pentingnya penerapan kedua istilah tersebut dalam fakta perkara pidana.
1. Locus Delicti
Locus Delicti adalah istilah dalam hukum pidana dalam menyebutkan TKP atau tempat terjadinya suatu kejahatan. Tempat terjadinya tindak pidana mempunyai peranan penting karena dapat menentukan yurisdiksi pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara tersebut. Misalnya, apabila suatu tindak pidana dilakukan di wilayah Kediri, maka pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Kediri. Kemudian apabila suatu tindak pidana tersebut dilakukan pada sebuah toko, maka Locus Delicti atau TKP tindak pidana terjadi adalah pada toko tersebut. Locus Delicti ditentukan berdasarkan alamat tempat terjadinya tindak pidana yang kemudian alamat tersebut akan dicantumkan dalam surat dakwaan atau surat tuntutan jaksa.
Namun terkadang terdakwa dapat diadili sidang selain tempat kejadian perkara. Hal ini dapat terjadi jika terdakwa ditangkap di tempat yang bukan tempat terjadinya kejahatan, atau jika terjadinya tindak pidana berada dalam yurisdiksi pengadilan lain.
2. Tempus Delicti
Tempus Delicti adalah istilah yang mengacu pada waktu terjadinya suatu tindak pidana. Waktu terjadinya suatu tindak pidana pun memiliki peranan penting dalam mengadili perkara dan dalam lingkup hukum pidana, oleh karena dapat menentukan batas waktu penuntutan, lama masa hukuman, dan pembebanan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. Waktu penuntutan itu sendiri memiliki masa daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP yang menegaskan bahwa jangka waktu penuntutan pidana terhadap pelaku kejahatan dibatasi pada jangka waktu tertentu, dan lamanya jangka waktu itu tergantung pada kualifikasi dan jenis kejahatan serta ancamannya. Misalnya, jika seseorang yang masih dibawah umur, maka penerapan hukuman yang dijatuhkan mungkin berbeda dibandingkan jika orang tersebut sudah cukup umur pada saat diadili.
Pada prinsipnya Locus Delicti dan Tempus Delicti didasarkan pada tindakan yang terjadi secara materiil, sehingga dapat disimpulkan bahwa Locus Delicti dan Tempus Delicti disertai dengan :
a) Tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan seseorang;
b) Tempat alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
c) Dimana letak akibat yang langsung ditimbulkan oleh peristiwa tindak pidana yang telah dilakukan.
Locus Delicti dan Tempus Delicti memiliki peranan penting karena memiliki tujuan dalam menentukan antara lain :
- Pengadilan mana yang berhak mengadili;
- Mengetahui apakah tindak pidana tersebut sudah melewati masa daluwarsa penuntutan atau tidak;
- Menentukan ancaman hukuman berdasarkan umur terdakwa, atau dalam artian apakah terdakwa sudah cukup umur apabila dikemudian hari dilakukan penuntutan;
- Menentukan hukum pidana mana yang dapat digunakan untuk mengadili tindak pidana tersebut.
Sehingga sangat penting penentuan Locus Delicti dan Tempus Delicti dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi. (SV, IM)