Makna Tertangkap Tangan Menurut Hukum Acara Pidana

0
126

Pengertian Tertangkap Tangan tercantum dalam Pasal 1 angka (19) KUHAP, yaitu tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Menurut Pasal 1 angka (19) KUHAP diatas, terdapat 4 (empat) keadaan yang menjadikan seseorang dianggap  tertangkap tangan ketika melakukan tindak pidana kejahatan, yaitu :

  1. Tertangkap pada saat melakukan Tindak Pidana.
  2. Tertangkap setelah beberapa saat Tindak Pidana dilakukan.
  3. Tertangkap setelah diserukan oleh Khalayak Ramai
  4. Ditemukan benda yang diduga digunakan untuk Tindak Pidana

Dalam hal proses penangkapan secara tertangkap tangan, aparat kepolisian berwenang untuk melakukan penangkapan tersebut tanpa adanya surat perintah.

Seseorang yang ditangkap secara tertangkap tangan belum tentu menjadi seorang tersangka, karena bisa jadi dari hasil pemeriksaan ternyata orang tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka atas hal tersebut ia harus segera dibebaskan. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini