Perbedaan Penangkapan dan Penahanan

0
418

Himpitan ekonomi yang terjadi saat ini membuat beberapa orang demi untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari, harus menghalalkan segala macam cara, termasuk melakukan tindak pidana, seperti pencurian, perampasan, hingga pembunuhan. Oleh sebab itu Aparat Kepolisian sebagai salah satu Lembaga Negara Penegak Hukum yang bertugas untuk memberantas segala macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketentraman, memiliki wewenang untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Lalu apa perbedaan dari istilah Penangkapan dan Penahanan ???

1. Penangkapan

Berdasarkan Pasal 1 angka (20) Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa untuk dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendasar pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Berdasar ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, batas waktu lamanya penangkapan, tidak dapat lebih dari satu hari atau 1×24 jam.

2. Penahanan

Berdasarkan Pasal 1 angka (21) Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP diatur bahwa penahanan dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan alasan :

  1. Adanya dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup;
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri;
  3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan mendasar pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP hanya dapat dikenakan terhadap :

  1. Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undangundang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

Jenis – jenis penahanan ada 3 (tiga) sesuai diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, yaitu :

  1. Penahanan rumah tahanan negara (rutan)
  2. Penahanan rumah
  3. Penahanan Kota

Jangka waktu penahanan tercantum dalam Pasal 24 s/d Pasal 28 KUHAP, yaitu :

  • Untuk Penyidik : 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari, sehingga total penahanan yang dapat dilakukan oleh Penyidik adalah 60 (enam puluh) hari.
  • Untuk Penuntut Umum : 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 30 (tiga puluh) hari, sehingga total penahanan yang dapat dilakukan oleh Penuntut Umum adalah 50 (lima puluh) hari.
  • Untuk Hakim PN : 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 (enam puluh) hari, sehingga total penahanan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri adalah 90 (sembilan puluh) hari.
  • Untuk Hakim PT : 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi selama 60 (enam puluh) hari, sehingga total penahanan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi adalah 90 (sembilan puluh) hari.
  • Untuk Hakim MA : 50 (lima puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung selama 60 (enam puluh) hari, sehingga total penahanan yang dapat dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung adalah 110 (seratus sepuluh) hari.

Dari uraian diatas, proses penahanan merupakan tahap lanjutan dari proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Pemeriksa Perkara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam persidangan. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini