Istilah Asas Non – Self Incrimination mungkin asing terdengar, yang mana Asas Non – Self Incrimination merupakan suatu hak yang diberikan terhadap Terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan atau merugikan dirinya sebagai Terdakwa di depan persidangan. Asas tersebut diatur dalam Pasal 175 KUHAP yang berbunyi :
“ Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan ”
Artinya : Jika Terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik pertanyaan dari Hakim Pemeriksa Perkara maupun Jaksa Penuntut Umum, maka Hakim Ketua Sidang hanya diperkenankan untuk menganjurkan Terdakwa untuk menjawab, jika Terdakwa tetap tidak mau menjawab, tidak ada sanksi yang diberikan terhadap Terdakwa.
Sehingga merupakan suatu kesalahan penerapan hukum, jika seorang Terdakwa yang tidak mau mengakui kesalahannya tersebut dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan, dan hal tersebut dipergunakan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebagai alasan untuk memperberat vonis Terdakwa, sedangkan secara hukum apa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan bentuk dari penerapan Asas Non – Self Incrimination, dan hal tersebut selayaknya untuk dihormati dan dihargai demi tegaknya keadilan yang seutuhnya. (SV,IM)