Kejahatan dan Pelanggaran merupakan dua istilah yang saling berkaitan, dan sering kali banyak orang mengartikan sebagai suatu bentuk tindak pidana yang sama. Namun sebenarnya terdapat perbedaan penting dari keduanya. Adapun perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kejahatan
Kejahatan dalam pandangan hukum disebut dengan rechtsdelict (delik hukum) yang berasal dari bahasa Latin. Pengertian Kejahatan itu sendiri yaitu segala perbuatan yang serius dan berdampak pada kesejahteraan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. Kejahatan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merujuk pada tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman yang diatur dalam Buku Bab II KUHP. Tindakan kejahatan yang tercantum dalam Bab tersebut yaitu : (a) Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Pasal 104 – 129 KUHP), (b) Kejahatan terhadap Nyawa (Pasal 338 – 350 KUHP), (c) Pencurian (Pasal 362 – 370 KUHP).
2. Pelanggaran
Secara Pandangan Hukum dan dalam istilah Latin, Pelanggaran disebut dengan wetsdelict (delik undang-undang). Pelanggaran diartikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, akan tetapi tindakan tersebut diancam dengan hukuman / sanksi tidak seberat hukuman / sanksi tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu, orang awam pada umumnya menganggap pelanggaran merupakan perbuatan yang biasa, namun suatu pelanggaran pada dasarnya telah diakui sebagai suatu tindak pidana dengan ancaman pidananya berupa sanksi administrasi, tidak ada ancaman pidana penjara yang dibebankan terhadap pelaku pelanggaran.
Jenis – jenis Pelanggaran diatur dalam Buku Bab III KUHP, yaitu : (a) Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503 – 520 KUHP), (b) Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532 – 547 KUHP), dan (c) Pelanggaran Keamanan Umum bagi orang atau barang dan kesehatan (Pasal 489 – 502 KUHP)
Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan utama antara kejahatan dan pelanggaran terletak pada berat ringannya perbuatan dan sanksi atau ancaman hukuman yang dijatuhkan. Kejahatan cenderung memiliki konsekuensi ancaman hukuman yang lebih berat karena secara langsung dapat mengancam keselamatan masyarakat, sedangkan konsekuensi ancaman hukuman Pelanggaran hanya berupa sanksi administrasi karena tindakannya terfokus pada pelanggaran suatu norma dan aturan tertentu. (SV,IM)