Makna Pembuktian Terbalik

0
102

Pembuktian Terbalik merupakan suatu jenis pembuktian dalam persidangan yang berbeda dengan pembuktian yang diatur dalam Hukum Acara Pidana yang tertuang dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 137 KUHAP, pihak yang menanggung beban untuk membuktikan ada dan tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai dengan istilahnya, Pembuktian Terbalik ini merupakan jenis pembuktian yang mewajibkan Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan membuktikan secara sebaliknya dari apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Meskipun beban dalam pembuktian dialihkan kepada Terdakwa, tetapi tidak menghapus wewenang dan kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan unsur tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Pembuktian Terbalik menerapkan Asas  “ Praduga Tak Bersalah ” dan menetapkan bahwa seorang Terdakwa tidak dapat dianggap bersalah sampai terbukti sebaliknya.

Pembuktian Terbalik tidak dapat diterapkan dalam semua kasus pidana, dan hanya berlaku pada Tindak Pidana Korupsi / Suap / Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi :

Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Perbedaan paling menonjol dari Pembuktian Terbalik dibandingkan dengan Pembuktian Biasa adalah Terdakwa secara langsung membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Konsekuensi dari keberhasilan Pembuktian Terbalik terhadap Putusan Hakim adalah dijatuhkannya Amar Putusan Pembebasan bagi Terdakwa. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini