Perbedaan Antara Unsur Kesengajaan dengan Kealpaan dalam Hukum Pidana

0
363

Menurut Hukum Acara Pidana, untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang, harus dapat dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur kesalahan, yang mana unsur kesalahan ini terdiri dari 2 ( dua ) bentuk, yaitu Kesengajaan ( dolus ) dan Kealpaan ( culpa ).

1. Kesengajaan ( Dolus )

Menurut hukum pidana, kesengajaan ( dolus ) berarti melakukan tindakan / menghendaki dan mengetahui secara sadar apa yang sedang ia lakukan. Seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan unsur kesengajaan yang melanggar hukum tentu sudah mengetahui apa akibat dari tindakannya tersebut. Artinya kesengajaan ditujukan terhadap suatu tindakan dan akibatnya dikehendaki. Ada 3 ( tiga ) bentuk kesengajaan, yaitu :

a. Kesengajaan sebagai maksud

b. Kesengajaan sebagai kepastian

c. Kesengajaan sebagai kemungkinan

2. Kealpaan ( Culpa )

Menurut hukum pidana, kealpaan memiliki unsur kesalahan yang memiliki derajat lebih ringan dibandingkan dengan unsur kesengajaan. Kealpaan diartikan sebagai suatu tindakan yang disebabkan oleh ketidakhati-hatian, sehingga menyebabkan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Artinya suatu tindakan terjadi karena ketidakhati – hatian dan akibat tidak dikehendaki untuk terjadi.

3 unsur dari tindakan kealpaan atau culpa, yaitu :

a) Pelaku melakukan perbuatan dari apa yang seharusnya tidak diperbuat sesuai hukum di Indonesia, baik hukum secara tertulis maupun tidak tertulis;

b) Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta

c) Perbuatan pelaku dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya yang mengakibatkan terjadinya suatu hal.

Dilihat berdasarkan pengertian Kesengajaan ( dolus ) dan Kealpaan ( culpa ), Kesengajaan dan Kealpaan memiliki prinsip dasar yang sama yaitu adanya perbuatan tindak pidana yang melawan hukum sehingga menimbulkan adanya bentuk pertanggungjawaban pidana. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini