Perbedaan Persidangan Terbuka Untuk Umum Dan Persidangan Tertutup Untuk Umum

0
241

Persidangan adalah suatu proses pemeriksaan perkara di Persidangan yang dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut diperiksa.

Sering kali kita mendengar pada saat pembukaan persidangan, hakim mengatakan persidangan terbuka untuk umum, namun ada juga hakim yang mengatakan persidangan tertutup untuk umum dan para pengunjung sidang yang tidak ada kepentingan dengan perkara tersebut diminta untuk keluar dari ruang sidang, kemudian pintu ruang sidang juga ditutup.

Apa sebenarnya perbedaan antara persidangan terbuka untuk umum dengan persidangan tertutup untuk umum ???

1. Persidangan Terbuka Untuk Umum

Persidangan terbuka untuk umum adalah persidangan yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Masyarakat umum dapat melihat jalannya persidangan mulai dari awal hingga akhir persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi :

Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak

Dan dalam Pasal 153 ayat (4) KUHAP, juga diatur jika ketentuan mengenai persidangan terbuka untuk umum tidak dipenuhi, maka akan mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

Selain itu, ketentuan mengenai persidangan terbuka untuk umum juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :

1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain

2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum

2. Persidangan Tertutup Untuk Umum

Persidangan tertutup untuk umum adalah persidangan yang bersifat tertutup dan tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Pihak yang diberikan hak untuk dapat menghadiri persidangan adalah pihak yang sedang berperkara dan pihak-pihak yang berkaitan saja. Pihak yang berkaitan tersebut ialah Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa/Anak, Orang Tua (jika terdakwa anak-anak), Petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial.

Persidangan yang dilakukan secara tertutup umumnya dilakukan terhadap perkara – perkara sebagai berikut :

a) Perkara Anak, termuat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

b) Perkara Kesusilaan, termuat dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

c) Perkara KDRT, termuat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

d) Perkara Perceraian, termuat dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

e) Perkara Sengketa yang Menyangkut Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara, termuat dalam Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

f) Perkara Rahasia Militer atau Rahasia Negara, termuat dalam Pasal 141 Ayat (3) UU Peradilan Militer.

Sehingga pada umumnya, pemeriksaan perkara dipersidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali perkara – perkara tertentu yang diatur oleh undang – undang, seperti perkara anak, perkara kesusilaan, perkara perceraian, dan lain sebagainya (sudah kami uraikan diatas), baru persidangan dilakukan secara tertutup. Jadi jika anda pada saat di pengadilan kemudian melihat para pengunjung sidang diminta keluar dari ruang sidang dan pintu ruang sidang ditutup, artinya persidangan dilakukan secara tertutup karena pemeriksaan terkait perkara yang dikecualikan.

Demikian uraian dari kami. Semoga bermanfaat. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini