Prosedur Pengajuan Verzet Atas Adanya Putusan Verstek

0
47

Verzet adalah Upaya hukum Perlawanan yang dilakukan oleh Tergugat ketika mendapatkan penjatuhan putusan Verstek.

Upaya hukum Verzet dikategorikan sebagai upaya hukum yang memegang prinsip Audi Et Alteram Partem yaitu merupakan prinsip dalam Hukum acara perdata yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan.

Adapun dasar aturan mengenai pengajuan verzet atas putusan verstek dituangkan dalam Pasal :

  1. Pasal 129 HIR Ayat (1) ditentukan bahwa, “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.”
  2. Pasal 129 HIR ayat (2) ditentukan bahwa, “Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke-delapan sesudah peringatan yang tersebut pada Pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari ke-delapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada Pasal 197.”

Yang mempunyai hak mengajukan perlawanan (verzet) hanya Pihak – Pihak dalam Perkara, tidak oleh Pihak Ketiga, hal tersebut sesuai dalam kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 524K/Sip/1975 tanggal 28 Februari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1979. Hal 203.

Tenggang waktu mengajukan Verzet / Perlawanan :

  1. Dalam waktu 14 hari setelah Putusan diberitahukan ( Pasal 129 (2) HIR);
  2. Sampai hari ke 8 setelah teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur datang menghadap;
  3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8, setelah eksekutorial ( Pasal 129 HIR).

Adapun Proses Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) yaitu :

  1. Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan yang menjatuhkan putusan Verstek;
  2. Perlawanan (verzet) diajukan oleh Tergugat atau kuasanya;
  3. Diajukan berdasarkan tenggang waktu sesuai dengan pasal diatas;
  4. Perlawanan (verzet) terhadp Verstek bukan suatu perkara baru;
  5. Pemeriksaan dengan acara biasa;
  6. Tergugat sebagai Pelawan dan Penggugat sebagai Terlawan;
  7. Membacakan Putusan Verstek;
  8. Beban pembuktian dibebankan kepada Terlawan (penggugat);
  9. Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai Tergugat;
  10. Surat perlawanan sebagai jawaban Tergugat terhadap dalil gugatan;
  11. Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi;
  12. Terlawan berhak mengajukan replik dan pelawan berhak mengajukan duplik;
  13. Tahap proses pembuktian dan kesimpulan

Pengajuan Verzet dilakukan jika Tergugat merasa keberatan dengan putusan verstek yang diterimanya, dan bukan mengajukan upaya hukum Banding. Pengajuan upaya hukum banding oleh Tergugat setelah adanya putusan verstek mengakibatkan upaya hukum menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima. (SV,ND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini