Peran Yurisprudensi Dalam Hukum

0
73

Yurisprudensi merupakan suatu keputusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama yang tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dasar penerapan Yurisprudensi bagi para hakim dalam menyelesaikan perkara adalah karena adanya aturan dalam Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Sehingga oleh karena pengadilan dilarang untuk menolak pemeriksaan perkara yang diajukan oleh masyarakat, maka keberadaan yurisprudensi menjadi penolong bagi para hakim sebagai pedoman penyelesaian perkara yang belum diatur ketentuannya dalam perundang – undangan.

Fungsi yurisprudensi sendiri adalah sebagai berikut :

  1. Untuk menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam perkara yang sama, karena aturan perundang – undangan belum mengaturnya secara jelas;
  2. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama;
  3. Untuk menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat yang dapat diperkirakan pemecahan hukumnya;
  4. Untuk mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama. Apabila terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain, perbedaan tersebut tidak sampai menimbulkan disparitas, namun perbedaan sebagai variabel secara kasuistis.
  5. Untuk manifestasi dari penemuan hukum.

Namun tidak semua putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi yurisprudensi. Harus terpenuhinya unsur – unsur sebagaimana terurai dibawah ini apabila suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi yursiprudensi. Adapun unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Putusan atau perkara belum ada aturan hukumnya atau jika ada, aturan hukumnya kurang jelas;
  2. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Putusan memiliki muatan kebenaran dan keadilan;
  4. Putusan telah berulang kali diikuti oleh hakim berikutnya dalam memutus kasus yang mempunyai kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum;
  5. Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung maupun uji eksaminasi oleh Tim Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  6. Putusan telah direkomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap.

Dengan demikian keberadaan yurisprudensi ini menjadi salah satu sumber hukum yang bertujuan untuk melengkapi berbagai peraturan perundang – undangan yang ada, agar tetap aktual dan berlaku secara efektif, bahkan dapat meningkatkan kewibawaan badan peradilan karena mampu memelihara kepastian dan keadilan hukum dalam kondisi apapun itu. Namun jika tidak ada keberadaan yurisprudensi sebagai sumber hukum, maka akan terjadi kemandulan terhadap fungsi dan kewenangan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini