Mengenal Seluk Beluk Praperadilan

0
79

Istilah Praperadilan tidak lagi asing didengar. Ditinjau pengertiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP,

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Lingkup perkara pidana yang dapat diajukan Praperadilan antara lain terkait :

  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

(Diatur dalam Pasal 77 KUHAP)

Namun dalam perkembangannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Praperadilan juga untuk menguji dan mengadili keabsahan dari Penetapan Tersangka. Sehingga, selain daripada yang tercantum dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, seperti sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, tidak dapat diajukan Praperadilan.

Pengajuan Praperadilan dapat diajukan oleh Tersangka, Keluarga, ataupun Kuasa Hukumnya, Penyidik, maupun Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Setempat dengan menyebut secara jelas alasan pengajuan praperadilan. Proses pemeriksaan dalam sidang praperadilan hanya dilakukan oleh hakim tunggal dengan jangka waktu proses persidangannya selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari. Dan untuk Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan Banding.

Tujuan dari Praperadilan adalah agar tidak terjadi kesewenang – wenangan, terkhususnya bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya (SV,IM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini