Mudah dan Praktis Penyelesaian Masalah dengan Gugatan Sederhana

0
105

Dalam kehidupan sehari – hari, selalu terjalin interaksi antara orang yang satu dengan orang yang lain, dan dalam interaksi tersebut tidak luput adanya konflik atau permasalahan yang terjadi, baik itu dalam hubungan jual – beli, sewa – menyewa, pinjam – pakai, dan lain sebagainya. Apalagi saat ini teknologi setiap harinya selalu mengalami perkembangan, tentunya Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) maupun Perbuatan Melawan Hukum banyak terjadi di kalangan masyarakat, dan untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik yang ada tersebut, banyak masyarakat yang memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan setempat dengan tujuan agar hak mereka bisa kembali.

Ada 2 (dua) macam Gugatan di Pengadilan, yaitu Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa. Perbedaan antara Gugatan Sederhana dengan Gugatan Biasa terletak pada NILAI KERUGIAN YANG DITENTUKAN, untuk Gugatan Sederhana ditentukan nilai kerugiannya adalah maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sedangkan untuk Gugatan Biasa tidak dibatasi nilai kerugiannya. Selain itu, untuk Gugatan Sederhana hanya diperiksa dan diputus dengan hakim tunggal dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan paling lama 25 (dua puluh lima) hari, sedangkan untuk Gugatan Biasa diperiksa dan diputus dengan 3 (tiga) orang hakim dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan paling lama 5 (lima) – 6 (enam) bulan.

Adapun klasifikasi / syarat khusus agar permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan Gugatan Sederhana sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yaitu :
1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing –masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3.a. Dalam hal penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat,
penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Namun, untuk perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus dan terkait sengketa hak atas tanah, tidak dapat diselesaikan dengan Gugatan Sederhana.

Jadi, jika ada permasalahan Cidera Janji (Wanprestasi) atau Perbuatan Melawan Hukum yang nilai kerugiannya maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan para pihak bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah hukum yang sama, dan bukan terkait sengketa tanah, dapat diselesaikan dengan Gugatan Sederhana, karena biayanya lebih murah dan cepat prosesnya. (SV,IM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini