Tak henti – hentinya Kuasa Hukum Endang Murtiningrum berjuang demi membela hak dan keadilan bagi kliennya (Endang Murtiningrum). Menindaklanjuti atas adanya 2 (dua) putusan yang saling bertentangan, yaitu Putusan No. : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr yang sudah inkracht dan Putusan No. : 79/G/2017/PTUN.SBY yang juga sudah inkracht, Kuasa Hukum Endang Murtiningrum mengajukan Peninjauan Kembali Kedua ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tanggal 02 Mei 2023.
Dalam Pengajuan Peninjauan Kembali Kedua tersebut, berjalan tidak semudah yang dibayangkan, Team Kuasa Hukum Endang Murtiningrum dari Kantor Advokat / Penasihat Hukum “ EKO BUDIONO, S.H., M.H. ” harus menunggu kurang lebih 2 – 3 jam, karena berkas Memori Peninjauan Kembali Kedua tersebut masih harus dibaca dan ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, apakah layak atau tidak untuk diterima atau tidak.
Tentu saja Permohonan Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh Kuasa Hukum Endang Murtiningrum layak untuk diterima dan dilanjutkan untuk dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena dasar dari Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua tersebut antara lain :
1. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
2. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Umum.
Dan dalam perkara Endang Murtiningrum ini jelas adanya 2 (dua) Putusan yang sama – sama sudah inkracht, yaitu Putusan No. : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr dan Putusan No. : 79/G/2017/PTUN.SBY, yang saling bertentangan satu sama lainnya, yang satu Pengadilan Tata Usaha Negara selaku pihak yang berwenang membatalkan Sertifikat Hak Milik, menolak pembatalan Sertifikat Hak Milik No. : 2139 / Kel. Singonegaran, dan yang satu Pengadilan Negeri selaku pihak yang tidak berwenang membatalkan Sertifikat Hak Milik, justru membatalkan Sertifikat Hak Milik No. : 2139 / Kel. Singonegaran.
Selain itu dalam Putusan No. : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr, terdapat 2 (dua) Amar Putusan yang saling bertentangan, yaitu Amar Putusan Point 10 dan 13, yang mana dalam Amar Putusan Point 10 ditetapkan luas Sertifikat Hak Milik No. : 2139 / Kel. Singonegaran adalah 722 m², sedangkan dalam Amar Putusan Point 13 ditetapkan luas Sertifikat Hak Milik No. : 2139 / Kel. Singonegaran adalah 772 m²;
Tidak hanya itu saja, adanya Ultra Petita dalam Putusan No. : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr, yang mana yang diminta oleh Para Penggugat luas obyek 722 m², tapi yang dikabulkan 772 m², serta adanya kesalahan dalam penentuan batas obyek, dan juga kesalahan kewenangan dalam memutus dan mengadili;
Team Kuasa Hukum Endang Murtiningrum berharap Eksekusi atas Putusan yang didalamnya penuh pertentangan / ketidaksesuaian / kekacau balauan tersebut tidak dijalankan terlebih dahulu sampai adanya Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Permohonan Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh Kuasa Hukum Endang Murtiningrum. Agar hak atas obyek sengketa dapat didudukkan sebagaimana mestinya secara hukum. Jika obyek tersebut secara hukum adalah hak Endang Murtiningrum sepenuhnya dari harta peninggalan orang tuanya, agar dapat diluruskan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari pelaksanaan putusan yang tidak menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. (IM)