MESKI TAK DIPUTUS BEBAS, SETIDAKNYA PISAU KEADILAN MULAI DIASAH OLEH WAKIL TUHAN DIBUMI DI PN KOTA KEDIRI

0
177

Perkara yang menimpa Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara telah mencapai babak akhir. Pada tanggal 04 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang diketuai oleh Dr. Boedi Haryantho, S.H., M.H., telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Meski Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara tidak diputus bebas dan divonis bersalah memenuhi unsur sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 359 KUHP, setidaknya ada payung hukum dan penegakkan keadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri selaku Wakil Tuhan di Bumi. Mengingat jika dibandingkan dengan ancaman pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ahmad Ashar, S.H., M.H. dan Novan Sofyan, S.H., sebagaimana dalam Surat Tuntutannya No. Reg. : PDM-144/M.5.13/Epp.2/04/2023 tertanggal 11 April 2023, yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri sangat jauh lebih ringan.

Memang seharusnya jika kita mengikuti persidangan sejak awal, dengan adanya permohonan secara langsung dari Ibu Korban, Nikmaturrohmah, saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara, dan juga adanya bukti otentik perdamaian antara Orang Tua Korban dan Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara sebagaimana terlampir dalam Pledoi, serta tidak adanya satupun saksi yang melihat dan mengetahui Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara memukul perut Korban Alvin, maka seharusnya Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara di vonis bebas.

Namun dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri tersebut, yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, membawa keuntungan bagi Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara, karena dari vonis tersebut dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara selama di Polres Kota Kediri dan di Lapas Kota Kediri, Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara hanya tinggal menjalani sisa pidananya selama 3 (tiga) bulan lagi.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, baik dari team Jaksa Penuntut Umum maupun dari Kuasa Hukum Terdakwa Valderama Cahya Bagaskara, memilih untuk piker – piker terlebih dahulu dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari, apakah akan mengajukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini