Cara Laporkan Dept. Collector yang melakukan Pengambilan Kendaraan Nasabah secara Paksa !!!!

0
283

Saat ini, banyak sekali kita jumpai, Para penagih hutang yang duduk dipinggir jalan sambil mengamati lalu lalang kendaraan roda dua, mereka adalah Dept. Collector yang disewa oleh Finance yang sengaja mencari nasabah – nasabah yang mangkir untuk membayar hutang, apabila mereka Para Dept. Collector menemukan target sasaran yang mereka cari, Para Dept. Collector akan dengan membabi buta mengejar sampai dengan target kena dan menyerahkan kendaraannya,
Kerap kali kita jumpai juga, adanya Para konsumen yang harus berdebat dengan Para Dept. Collector dijalan, karna tidak mau kendaraannya diambil oleh Para Dept Collector, oleh karena terkadang Para Dept Collector menerapkan cara – cara yang Melawan Hukum, seperti itu khususnya bagi Finance yang menjalankan praktik dengan cara Melawan Hukum,
Perusahaan Finance dalam memberikan Kredit selalu menggunakan sistim penjaminan Fidusia, Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finance, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya, maka memudahkan pihak Finance untuk mengatasi kredit macet kendaraan sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
Banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan Debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.
Tindakan yang dilakukan oleh Dept collector yang dengan paksa mengambil kendaraan bermotor milik konsumen di jalan, merupakan Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dijerat dngan Pasal 365 KUHP,
Bilamana Debt Collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Perampasan Pasal 368 KUHP. Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia ke kantor Pendaftaran Fidusia padahal dalam kesepakatannya dengan konsumen menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah bagaimana cara menegakkan Perbuatan Melawan Hukum apabila ada konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.
Adapun cara menghadapi pelaku Usaha Finance dan Debt. Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melawan hukum adalah sebagai berikut :
1. Buat Bukti sebanyak mungkin seperti :
a. Baca dengan teliti dan Simpan berkas-berkas saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor,
b. Bilamana anda didatangi oleh Debt collector, usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan Debt collector tersebut.
c. Rekam video bilamana Debt collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara verbal atau fisik.
d. Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka usahakan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.
2. Jangan pernah mau bila dipaksa menandatangani berkas-berkas yang anda tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut, atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa anda menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.
3. Bilamana anda mengalami kekerasan fisik, pada kesempatan pertama langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).
4. Bilamana anda merasa takut untuk menghadapinya sendiri, maka dapat meminta pendampingan Pengacara atau lembaga-lembaga bantuan hukum. ND

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini