Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat- el untuk tanah yang sudah terdaftar dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terfdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat – el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat – el dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik, jika dalam hal ini data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi yang dilakukan meliputi : data pemegang hak, data fisik, data yuridis.
Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat – el meliputi pula penggantian buku tanah, surat ukur dan/ atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. Penggantian Sertipikat – el dicatat pada buku tanah, surat ukur dan / atau gambar denah satuan rumah susun. Daam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan Buku Tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Setiap perubahan data fisik dan/ atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertipikat- el dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Isu yang berkembang di masyarakat dengan menyebutkan bahwa Pemerintah akan menarik semua Sertifikat Hak Milik dan mengganti dengan Sertipikat Elektronik, namun faktanya pemberitaan tersebut tidak benar, meskipun Permen tentang Sertifikat Elektronik telah diundangkan pada 12 Januari 2021, namun Sertifikat tanah Elektronik belum akan diberlakukan kepada masyarakat , saat ini Pemerintah baru memberlakukan program percontohan di beberapa wilayah, serta memprioritaskan tanah dan aset milik Instansi Pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertipikat tanah elektronik. Atas isu yang berkembang tersebut masyarakat perlu waspada terhadap penipuan- penipuan yang berkedok perubahan Sertipikat Hak Milik menjadi sertipikat elektronik. AN