Penggunaan Aplikasi iDEB SLIK Dalam Pengecekkan Daftar Riwayat Kredit Di OJK

0
1824

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, SLIK dahulu merupakan BI Checking yang lebih dikenal sebagai sistem untuk mengetahui Debitur mempunyai tunggakan utang atau tidak, yangmana untuk saat ini SLIK dikelola oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan dikelola oleh Bank Indonesia. Salah satu fasilitas SLIK yang sering digunakan untuk dapat memperoleh dan mengecek catatan kualitas kredit adalah layanan informasi Debitur (iDEB).

Jika dahulu pada informasi Debitur hanya untuk mengetahui cakupan kredit pada perbankan saja, kali ini cakupan iDEB lebih luas lagi yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan lembaga keuangan non- bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur, di samping itu fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis Lembaga Keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan, dan lainnya. Adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan ini diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam mengetahui rekam jejak Debitur untuk proses analisis, sehingga dapat mengurangi resiko kredit bermasalah/ kredit macet.

Manfaat aplikasi SLIK bagi kreditur antara lain :

  1. Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  2. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
  3. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
  4. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/ pelengkap agunan.
  5. Efisiensi biaya operasional
  6. Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Data yang ada dalam SLIK berisi data pinjaman, data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur.

Data pinjaman debitur yang ada di SLIK terdiri dari riwayat kredit :

  1. Kartu kredit
  2. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  4. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  5. Jenis Kredit Lain di Bank.

Cara meminta iDEB pada OJK

Di masa pandemi saat ini, banyak Kantor Pelayanan Publik yang membatasi layanan tatap muka langsung dan mengganti dengan layanan online, dalam hal ini OJK melakukan pelayanan dengan cara :

  1. Debitur dapat meminta informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrian online di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
  2. Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, Debitur menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email untuk dilakukan verifikasi data.
  3. Setelah proses verifikasi, informasi Debitur SLIK akan disampaikan melalui email.

Namun yang menjadi permasalahan di sini, apakah data yang disajikan dalam iDEB SLIK dapat dipercayai keakuratannya ? Dan jika terjadi Carding atau Credit Card Froud yang menyebabkan blacklist bagi pemilik Kartu Kredit Asli apakah terdeteksi juga oleh iDEB SLIK OJK ?

Referensi :

www.ojk.go.id, diakses pada tanggal 14 November 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini