STATUS DAN HAK WARIS ANAK ANGKAT

4
2006

Definisi anak angkat

  • Berdasarkan Pasal 171 huruf H Kompilasi Hukum Islam “Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari- hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan Putusan Pengadilan”
  • Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan.”

Pengangkatan anak berdasarkan Undang- undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 39 Ayat (2) menyebutkan “Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya” dan Pasal 40 Ayat (1) “Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya”.

Gambar : delemonspiritual.com

Hukum waris bagi anak angkat

  • Berdasarkan hukum waris perdata barat :
    Diatur dalam Stb 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewaris harta peninggalan orang tuanya, asalkan dalam pengangkatan anak dilakukan sesuai hukum secara sah melalui pengadilan.
  • Berdasarkan hukum islam :
    Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali, dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya, hal ini diatur dalam Pasal 209 KHI. Dalam hukum islam pada prinsipnya hal pokok dalam kewarisan islam adalah adanya hubungan darah.
    Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
    Masalah hak waris anak angkat dalam musyawarah nasional alim ulama NU 2017 di Nusa Tenggara Barat dengan menyimpulkan “Anak angkat tidak berhak mendapatkan bagian dari tirkah dengan berdasar wasiat wajibah dari orang tua angkatnya. Tetapi apabila orang tua angkat berwasiat, maka anak angkat berhak mendapatkan bagian harta sesuai kadar wasiatnya selama tidak melebihi sepertiga dari harta orang tuanya. Apabila melebihi sepertiga dari harta orang tuanya, maka ia harus mendapatkan persetujuan ahli waris.”
  • Berdasarkan hukum adat :
    Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi sesuai dengan hukum adat yang berlaku setempat.
    Penentuan waris bagi anak angkat tergantung pada hukum adat yang berlaku, misalnya jika menggunakan sistem parental seperti di Jawa, pengangkatan anak tidak serta merta memutuskan hubungan dengan orang tua kandungnya, sehingga selain berhak mewaris pada orang tua angkatnya, dia juga berhak mewaris pada orang tua kandungnya. Hak waris anak angkat terbatas pada harta bersama.

Pewarisan bagi anak angkat baik hukum perdata barat (BW), Hukum Islam, Hukum Adat memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan anak angkat. (AN)

Referensi :

  • Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  • Kompilasi Hukum Islam;
  • Undang- undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
  • Islam.nu.or.id/post/read/86729/status-dan-hak-waris-anak-angkat-dalam-islam, diakses tanggal 31 Juli 2019;
  • Irmadevita.com/2012/adopsi-atau-pengangkatan-anak/, diakses tanggal 31 Juli 2019;



4 KOMENTAR

  1. Ijin bertanya pak.
    Saya memiliki saudara, istrinya memilki anak angkat, sementara dia memiliki anak kandung dengan isteri kedua. Bagaimana status pembagian harta warisannya ketika keduanya telah meninggal (saudara dan isterinya)?

    • Mohon maaf kronologi yang Anda paparkan kurang lengkap. Asal harta darimana yang akan dibagikan kepada anak- anaknya?
      Pada dasarnya harta waris yang akan dibagikan kepada anak kandung dari istri kedua adalah harta asal saudara anda dan harta gono- gini yang didapat antara saudara anda dengan istri kedua.
      Sedangkan untuk anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat begitu pula sebaliknya, anak angkat dapat mendapat harta dari orang tua angkat salah satunya dengan cara wasiat.
      Silahkan menggunakan fasilitas konsultasi online yang sudah kami sediakan. Semoga membantu. Terima kasih

  2. Ijin bertanya… Kakak saya mulai dari kecil di asuh paman saya dan sudah di masuk kan kk beliau… Sekarang paman dan bibi saya sudah meninggal bagai mana setatus kakak saya apa menjadi hak waris apa tidak…

    • jika kakak anda merupakan anak angkat dari paman dan bibi anda, dia menjadi ahli waris atas sebagian harta paman dan bibi anda. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini