Locus Delicti dan Tempus Delicti merupakan dua istilah penting dalam penanganan penyelesaian perkara pidana.
Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin, istilah “Locus” diartikan sebagai...
Pengertian Kawasan Terlantar diatur dalam Pasal 1 angka (1) PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang berbunyi :
“Kawasan Terlantar...
Dalam Pasal 184 KUHAP diatur mengenai jenis - jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan...
Di Indonesia dikenal 2 (dua) istilah pembuktian dalam perkara pidana yang seringkali digunakan dalam persidangan, yaitu Alat Bukti dan Barang Bukti. Kedua istilah tersebut...
Sahabat yang baik tidak menilai semua dengan uang dan harta, sahabat yang baik akan selalu melindungi dan tidak mau melakukan fitnah, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan segala hal yang menghancurkan.
Kunci dari persahabatan sejati adalah DIDASARKAN HATI YANG MURNI DAN TULUS
Perubahan- perubahan dalam RUU HPP yang telah disahkan menjadi UU HPP selain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)...