Pengertian Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (21) KUHAP adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau...
Menurut Hukum Acara Pidana, pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka / Terdakwa yang dilakukan oleh Aparat yang Berwenang, baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim Pemeriksa Perkara,...
Apa yang dimaksut dengan Rehabilitasi ??? Pengertian rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai...
Himpitan ekonomi yang terjadi saat ini membuat beberapa orang demi untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari, harus menghalalkan segala macam cara, termasuk melakukan...
Sahabat yang baik tidak menilai semua dengan uang dan harta, sahabat yang baik akan selalu melindungi dan tidak mau melakukan fitnah, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan segala hal yang menghancurkan.
Kunci dari persahabatan sejati adalah DIDASARKAN HATI YANG MURNI DAN TULUS
PERTANYAAN :
Selamat pagi, saya mau bertanya, teman saya ada yang berhutang ke saya sudah setahun dan tidak ada itikat baik untuk membayar. Kemudian saya...