Hakim adalah pejabat peradilan negara yang menjalankan tugas kekuasaan kehakiman dan memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili suatu perkara dalam persidangan berdasarkan undang...
Perbedaan yang mencolok dalam hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara dengan hukum acara di Peradilan Umum adalah adanya Proses Dismissal dan Proses Pemeriksaan...
Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengertian Tanda Nomor...
Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (26) KUHAP, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana...
Sahabat yang baik tidak menilai semua dengan uang dan harta, sahabat yang baik akan selalu melindungi dan tidak mau melakukan fitnah, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan segala hal yang menghancurkan.
Kunci dari persahabatan sejati adalah DIDASARKAN HATI YANG MURNI DAN TULUS
Istilah Praperadilan tidak lagi asing didengar. Ditinjau pengertiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP,
“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan...