Pencabutan Lampiran III Tentang Investasi Pada Bidang Usaha Miras Dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Penanaman Modal

0
760

Presiden telah mengundangkan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, sebagai lanjutan dari Undang- undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sebelumnya pengesahan Perpres tersebut mengundang polemik dengan melegalkan investasi dalam bidang usaha industri miras, baik industri miras yang mengandung alkohol, indutri minuman yang mengandung alkohol : anggur, industri minuman mengandung malt, dimana investasi tersebut dapat dilakukan di 4 (empat) provinsi yakini Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Papua. Kebijakan Presiden yang melegalkan investasi dalam bidang miras tersebut akhirnya menuai protes dari masyarakat khususnya ormas- ormas muslim yang merupakan agama mayoritas di Indonesia dan dalam ajarannya melarang mengkonsumsi miras.
Dengan adanya protes dari masyarakat akhirnya Presiden mencabut Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya dalam poin 31 – 33 yang mengatur investasi pada bidang usaha industri miras, jadi yang dicabut oleh Presiden bukan semua ketentuan dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 melainkan hanya ketentuan investasi pada bidang usaha industri miras.
Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh Pemerintah terlihat ceroboh, dimana Peraturan yang baru diberlakukan harus dicabut, sehingga hal tersebut menimbulkan opini bagi masyarakat sendiri apakah mungkin jika telah ada investor untuk mendanai industri miras tersebut ? Lalu bagaimana pertimbangan pemerintah yang bisa meloloskan aturan investasi miras sebelum ada ormas- ormas keagamaan yang menolak adanya pelegalan investasi miras. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini