Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk memisahkan / menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Nazhir atau pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya dapat berbentuk : perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir, namun tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf, meskipun pada nantinya Nazhir diganti maka tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.
Persyaratan untuk menjadi Nazhir Perorangan :
- Ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi peryaratan menurut Undang- undang
- Wajib didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama setempat, jika tidak terdapat KUA setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di provinsi/ kabupaten/ kota
- BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir
- Dalam hal ini Nazhir harus merupakan suatu kelompok yang terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang dan salah satu diangkat menjadi Ketua, dan salah satu Nazhir harus bertempat tinggal di Kecamatan tempat benda wakaf berada.
Nazhir berhenti dari kedudukannya apabila : - Meninggal dunia
- Berhalangan tetap
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan oleh BWI
Berhentinya salah seorang Nazhir Perorangan tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir Perseorangan lainnya.
Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Selain Nazhir Perorangan terdapat Nazhir Organisasi, disamping persyaratan yang sama dengan Nazhir Perorangan untuk Nazhir Organisasi harus memiliki : salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar; daftar susunan pengurus; anggaran rumah tangga; program kerja dalam pengembangan wakaf; daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Dalam Nazhir Organisasi apabila seorang Nazhir meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/ atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti.
Kewajiban Nazhir meliputi : - Wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf;
- Wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, pengangkatan kembali Nazhir dilakukan oleh BWI. AN
Referensi :
Undang- undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf