Tujuan diadakannya sensus penduduk 2020 yaitu dapat terciptanya satu data kependudukan Indonesia, maksudnya kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dibagi dalam 3 tahapan :
• Tahapan 1: dengan sensus penduduk online dimulai pada tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 , penduduk melaksanakan sensus secara mandiri dengan mengakses laman https://sensus.bps.go.id
• Tahapan 2 sensus penduduk dengan wawancara dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020, petugas melakukan pemeriksaan daftar penduduk, melakukan verifikasi di lapangan, dan melakukan pencacahan lengkap
• Tahapan 3 sensus dengan melakukan pencacahan sample dengan melakukan pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya (82 pertanyaan)
Metode Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, yaitu :
- CAWI (Computer Assisted Web Interviewing)
- CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing)
- PAPI (Pencil and Paper Interviewing)
Sensus penduduk dan perumahan sebagai salah satu sumber data utama untuk merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan dan program pengembangan sosial ekonomi inklusif dan kelestarian lingkungan; serta Pengukuran kemajuan agenda 2030 untuk Sustainable Development Goals.
Manfaat Data Sensus Penduduk :
- Tersedianya data kependudukan dan karakteristiknya
- Dasar evaluasi pembangunan nasional dan pembangunan manusia
- Dasar perencanaan diberbagai bidang
Cara sensus penduduk online :
- Klik laman resmi sensus penduduk 2020 https://sensus.bps.go.id/login
- Muncul halaman login, kemudian mengisikan NIK dan Nomor KK
- Kemudian, muncul halaman buat password, hal ini dimaksudkan untuk mengamankan data yang telah diinput
- Kemudian muncul alamat keluarga dan keterangan rmah
- Daftar anggota keluarga
- Kemudian muncul daftar identitas yang harus diisi per anggota keluarga, mulai dari kelengkapan identitas diri, pekerjaan, dann sebagainya.
- Setelah data yang diisi lengkap, dapat diklik kirim atau simpan.
• Pilih kirim, jika sudah tidak ada perubahan data
• Pilih simpan, jika masih ada perubahan data, karena data yang sudah dikirim tidak dapat diubah kembali
Dokumen- dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengisian :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Nikah
Pastikan untuk melaksanakan sensus penduduk tahun 2020, jika lupa untuk sensus online di bulan Februari sampai dengan Maret, dapat mengikuti sensus penduduk di Bulan Juli 2020, demi terciptanya satu data kependudukan sebagai dasar dalam peningkatan pembangunan nasional. AN
Referensi :
- Undang- undang No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
- Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
- Perpres No. 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
- https://www.bps.go.id/sp2020
- https://sensus.bps.go.id/login