Sanksi Pidana Penggunaan Gelar Akademik Palsu

0
2201


Beberapa hari ini dihebohkan pemberitaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa sekaligus bacabup Kediri, atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu, dengan mencantumkan singkatan S.E. (Sarjana Ekonomi), sedangkan diketahui jika yang bersangkutan statusnya adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebelumnya Pelawak Qomar juga pernah tersandung kasus serupa ketika pencalonan dia sebagai Calon Rektor.
Penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, lebih- lebih jika gelar akademik yang disematkan itu berasal dari luar negeri.
Namun, dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”
Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Pengenaan Sanksi yang cukup berat tidak serta merta menciutkan nyali dari seseorang untuk melakukan segala cara demi sebuah pengakuan publik, bahwa seseorang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, yang ditunjukkan dengan sebuah gelar. AN

Referensi :

  • Undang- undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi
  • http://kedirinusantara.com/index.php/2020/02/20/pasca-status-tersangka-terlapor-sup-akhirnya-ditahan/ , diakses pada tanggal 21 Februari 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini